Jumat, Mei 9, 2025
Google search engine
Beranda blog Halaman 30

Jalan Merdeka di Kecamatan Sekayu Muba Longsor, Warga Diminta Waspada

0

SEKAYU, mubapedia.id – Jalan Merdeka di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terdampak longsor.

Lonsor di sekitar Jalan Merdeka tersebut diperkirakan karena dampak intentitas hujan deras yang melanda kota Sekayu, Senin (9/7/2024) malam.

Dari pantauan di lapangan, kondisi Jalan Merdeka yang berada di Kelurahan Balai Agung tampak sisi kiri jalan amblas sebagian besar tanahnya.

Bahkan pohon mangga yang cukup tinggi juga ikut roboh akibat longsornya tanah tersebut.

Beruntung dari kejadian tersebut tidak ada rumah yang berada dekat longsor dan tidak ada korban jiwa.

Kepala BPBD Muba, Pathi Riduan membenarkan bahwa telah terjadi tanah longsor di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

“Tim sudah kita turunkan untuk melakukan inventarisir pada lokasi yang terdampak dan melihat kondisi.

Kondisi jalan memang bisa dilalui, namun untuk keselamatan pihaknya telah membatasi kendaraan besar untuk melintas,” kata Pathi dilansir sripo.

BPBD Muba pun memberikan imbauan agar warga waspada meningat saat ini masih dalam keadaan hujan dan diperkirakan akan ada longsor susulan.

“Warga sudah kita ingatkan apabila terjadi hujan deras yang dapat menyebabkan tanah longsor susulan segera menjauh untuk meminimalisir timbulnya korban jiwa,” tutup dia. (*)

Muba Bangga Roy Riyadi Kajari Muba Masuk 3 Besar Nominator Adhyaksa Awards 2024

0

JAKARTA, mubapedia.id – Setelah melalui proses seleksi sangat ketat dari ribuan jaksa yang diusulkan masyarakat dan internal kejaksaan. Kajari kabupaten Musi Banyuasin Roy Riyadi SH MH masuk 3 besar dalam Adhyaksa Awards untuk kategori Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi yang menjadi satu-satunya jaksa di Sumatera Selatan.

Kajari Muba Roy Riyadi hadir langsung ditengah acara didampingi keluarga tampak terharu bangga bisa sejajar dengan nominasi lainnya seperti Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Bima Suprayoga SH Mhum dan Direktur Penyidikan Pada Jampidsus, Kuntadi SH,MH

Hal itu diketahui pada malam puncak Anugerah Adhyaksa Award 2024 yang diselenggarakan pada Jumat 5 Juli 2024 malam di Hotel The Westin, Jakarta Selatan.

Tampak hadir langsung Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju antara lain menteri Kominfo RI, menteri perhubungan, menteri perdagangan, Wakapolri, ketua Komisi Yudisial, wakil menteri dalam negeri ,pimpinan KPK, para jaksa agung muda , dan tokoh nasional lainnya termasuk Pemilik CT Corp Chairul Tanjung.

Terlihat juga hadir Pj. Bupati Muba H.Sandi Fahlepi didampingi jajaran Pemkab Muba antara lain kepala dinas PUPR Muba Alfa Elan, Plt. Kepala dinas Perkim M.Ridho, Kepala dinas Kominfo Herryandi Sinulingga, Plt.Kabag prokopim Agung Perdana.

Ada 15 finalis yang terpilih merupakan usulan dari masyarakat Indonesia dan telah melalui seleksi secara ketat oleh para dewan pakar dan juri independen beberapa bulan yang lalu sesuai katagori.

Ada juga 5 tokoh berpengaruh dengan latar belakang beragam yang menjadi dewan pakar sekaligus tim penilai adalah Tenaga Ahli Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan 2015-2019 dan 2019-2023 Barita Simanjuntak. Kemudian Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan, dan Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Gintings.

PJ.Bupati Muba H.Sandi Fahlepi menyampaikan rasa bangganya dan Muba Bangga Kejari Muba Masuk 3 Nominator Adyaksa Award 2024 dan turut memberikan ucapan selamat kepada Kajari Muba atas penghargaan yang telah diraih Kajari Muba di malam anugrah Adhiyaksa Award sebagai nominasi 3 besar katagori Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi.

” Sekali lagi atas nama pemerintah kabupaten Muba kami sangat apresiasi atas anugerah penghargaan ini. Bukti betapa berartinya penegakan hukum yang dikerjakan penuh integritas demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sangat dibutuhkan saat ini khususnya dalam pemberantasan korupsi,” lanjut Sandi. (*)

Tambang Minyak Ilegal Kerap Telan Korban Jiwa, Hancurkan Lingkungan, Benarkah Forkompinda Lempar Tanggung Jawab

0

SEKAYU, mubapedia – Tambang minyak illegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kerap telan korban jiwa.

Tambang minyak illegal tersebut juga menghancurkan lingkungan. Lantas benarkan Forkompinda lempar Tanggung Jawab?

Setelah terjadinya beberapa kali kebakaran yang menelan korban jiwa serta kejahatan lingkungan dengan tercemarnya sungai Dawas dan Sungai Parung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) – Sumsel akibat aktivitas pengelolaan minyak illegal Forkopimda Muba meminta pemerintah pusat untuk turun tangan.

Lebih dari 10 km sungai Dawas dan Parung tergenang minyak mentah hasil illegal drilling yang selama ini marak karena tidak ada tindakan oleh APH.

Sebelum terjadinya dampak lingkungan, Forkominda di Muba mengetahui adanya aktivitas pengelolaan minyak illegal tetapi bungkamnya mereka merupakan faktor penyebab terjadinya kejahatan lingkungan seperti yang terjadi saat ini.

Untuk diketahui, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu terdiri atas Kepala Daerah, Ketua DPRD, Kepala Kepolisian, Kepala Kejaksaan, dan komandan TNI sesuai tingkatan di daerah.

Ini terjadi karena bungkamnya APH terhadap aktivitas illegal drilling yang merajalela. Tidak ada penindakan terhadap aktivitas yang jelas melanggar hukum padahal mereka jelas tahu. Atau pura-pura buta dan tuli?

Sedangkan Pemkab Muba turut andil memperlancar aktivitas minyak illegal di Muba. Melalui PT Petro Muba mereka menjadikannya ajang bisnis. Membeli minyak illegal, dijual ke Pertamina. (*)

Pengeboran Minyak Ilegal di Muba, Keluang Kembali Menyala, Lokasi di Perkebunan PT Hindoli

0

SEKAYU, mubapedia – Untuk kesekian kalinya, pengeboran minyak illegal di Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menyala dengan kobaran api yang cukup besar.

Kebakaran aktivitas pengelolaan minyak terjadi sekitar pukul 09.00 Wib jum’at malam (20/06/2024) di lokasi perkebuban PT Hindoli Cargill Keluang.

Belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian ataupun pihak PT Hindoli Cargill selaku pemegang izin lahan perkebunan.

Sebelumnya, hampir tidak jauh dari lokasi kebakaran ini masyarakat digegerkan dengan banyaknya korban jiwa yang meninggal dunia akibat gas beracun yang menyembur di lokasi pengeboran minyak illegal.

Ironisnya aktivitas pengelolaan minyak masih berlanjut. Apakah aparat penegak hukum bagai tak berdaya, diperdaya atau memperdaya. Sedangkan PT Hindoli Cargill selaku pemegang izin tidak melakukan tindakan apapun. (ril)

Illegal Driling di Muba Makin Merajalela, Cemari Sungai Parung, Aparat Penegak Hukum Masih Bungkam?

0

SEKAYU, mubapedia – Ilegal drilling atau tambang minyak illegal makin merajalela di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)

Sejumlah wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi sasaran mafia dan juga cukung tambang minyak illegal untuk menjadi sasaran bor atau menjadi sumur minyak illegal.

Terbaru tambang minyak illegal ini sangat merusak lingkungan. Dimana saat sumur minyak illegal meluwing atau mengeluarkan minyak yang sangat besar dan tidak tertampung di bak minyak mengaliri dan mencemari sungai.

Tepatnya di Sungai Parung, di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Ini lah kondisi Sungai Parung Kecamatan Sungai Lilin yang tercemar akibat minyak hasil illegal drilling yang terus merajalela di Muba.

Terlihat aliran sungai penuh minyak yang mengancam keselamatan masyarakat serta kehidupan biota di Sungai.

Diduga minyak ini berasal dari sumur illegal drilling milik oknum Kades di
Sungai Lilin yang blowout (meluing) mengalir ke sungai beberapa waktu lalu.

Apakah aparat penegak hukum masih bungkam atau dibungkam sehingga illegal drilling yang jelas bertentangan dengan hukum terus merajalela?. (ril)

Geger, Tambang Minyak “Meluwing” Ilegal Muba Terbakar, Diduga Milik Oknum Kepala Desa

0

SEKAYU, mubapedia – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) geger lagi. Penyebabnya masih sama dengan sebelum-sebelumnya, yakni kebakaran di lokasi tambang minyak illegal alias illegal drilling.

Ya, Jumat, 28Juni 2024 kebakaran besar terjadi di lokasi tambang liar. Tepatnya di seputar Sungai Parung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Kebakaran di lokasi tambang minyak illegal tersebut diperkiratan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya sempat viral, jika sumur minyak illegal di wilayah itu “meluwing” atau mengeluarkan minyak yang tidak bisa berhenti.

Luapan minyak yang terus menerus diduga mengaliri dan mencemari Sungai Parung hingga puluhan kilo meter (KM).

Bahkan, sumur minyak illegal yang diduga milik oknum kepala Desa di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin tersebut meledak dan menyambar ke sumur minyak ilegal yang ada disebelahnya dan juga membakar Sebagian aliran sungai yang sudah dialiri minyak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, memang belum diketahui secara pasti apa penyebab utama terbakarnya dua sumur minyak ilegal yang ada dipinggir Sungai Parung itu.

Hingga hari ini, Sabtu, 29 Juni 2024, kebakaran tersebut masih terlihat.

Namun yang pasti, insiden itu membuat sejumlah pekerja yang ada dilokasi tunggang langgang berlarian menyelamatkan diri masing – masing.

“Belum tau apa penyebabnya, yang jelas api tiba tiba berkobar diatas sumur bor yang sedang meluwing itu dan menyambar ke sumur bagian sebelahnya.

Para pekerja lari menyelamatkan diri, termasuk menyelamatkan diri dari ledakan dan menyelamatkan diri dari aparat penegak hukum,” kata salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasi dimintai komentarnya di lokasi.

Dijelaskannya, Kondisi kebakaran sumur bor ilegal itu sangat rentan terjadi, apalagi sejak meluwing beberapa hari lalu, tidak ada upaya penghentian semburan minyak yang berasal dari perut bumi itu.

Bahkan, banyak yang sengaja memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan dengan mengambil tumpahan minyak. Akibatnya, sumur terbakar dan kobaran api semakin membesar dan sulit untuk dipadamkan.

“Kondisi seperti ini sudah sering terjadi namun pihak instansi terkait belum ada tindakan yang tegas terhadap pelaku, pengebor ilegal dan terkesan setanga hati dalam penaganan hal itu dan ini dapat dilihat sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan hal ini terkesan adanya pembiaran sehingga usaha ilegal itu saat ini bertambah menjamur,” katanya. (*)