SEKAYU, mubapedia – Tambang minyak illegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kerap telan korban jiwa.
Tambang minyak illegal tersebut juga menghancurkan lingkungan. Lantas benarkan Forkompinda lempar Tanggung Jawab?
Setelah terjadinya beberapa kali kebakaran yang menelan korban jiwa serta kejahatan lingkungan dengan tercemarnya sungai Dawas dan Sungai Parung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) – Sumsel akibat aktivitas pengelolaan minyak illegal Forkopimda Muba meminta pemerintah pusat untuk turun tangan.
Lebih dari 10 km sungai Dawas dan Parung tergenang minyak mentah hasil illegal drilling yang selama ini marak karena tidak ada tindakan oleh APH.
Sebelum terjadinya dampak lingkungan, Forkominda di Muba mengetahui adanya aktivitas pengelolaan minyak illegal tetapi bungkamnya mereka merupakan faktor penyebab terjadinya kejahatan lingkungan seperti yang terjadi saat ini.
Untuk diketahui, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu terdiri atas Kepala Daerah, Ketua DPRD, Kepala Kepolisian, Kepala Kejaksaan, dan komandan TNI sesuai tingkatan di daerah.
Ini terjadi karena bungkamnya APH terhadap aktivitas illegal drilling yang merajalela. Tidak ada penindakan terhadap aktivitas yang jelas melanggar hukum padahal mereka jelas tahu. Atau pura-pura buta dan tuli?
Sedangkan Pemkab Muba turut andil memperlancar aktivitas minyak illegal di Muba. Melalui PT Petro Muba mereka menjadikannya ajang bisnis. Membeli minyak illegal, dijual ke Pertamina. (*)