SUNGAI LILIN, mubapedia.com – Sebanyak 72 titik sumur dari kegiatan ilegal drilling yang berada di dusun V Parung Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai lilin, telah dilakukan penutupan dan pembongkaran oleh Subsatgas Penegakan Hukum pada hari Selasa (13/08/2024).
Hadir langsung dalam.kegiatan tersebut Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi SH, selaku mewakili Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho, Asisten II Kabupaten Muba Andi Wijaya Busro yang mewakili Pj Bupati Muba, Kabag ops polres Muba Kompol Toni Arman SH., dan pejabat lainnya seperti dari Kejaksaan Negeri Muba, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Subdenpom Sekayu, Satpol PP, Camat Sungai lilin, Koramil Sungai lilin, Polsek Sungai lilin dan Pt . Pertamina Field Ramba.
Kompol Toni Arman SH Kabag ops polres Muba dan selaku yang memimpin kegiatan di lapangan menjelaskan bahwa kegiatan penutupan dan pembongkaran sumur ilegal drilling yang ada di Parung ini adalah kegiatan yang ke-2 dan untuk kegiatan hari ini kami berhasil menutup dan membongkar sumur ilegal drilling sebanyak 72 titik.
Dalam penutupan dan pembongkaran sumur ilegal drilling tersebut kami dibantu oleh tenaga kasar sebanyak 162 orang dan 13 orang tenaga dari Pertamina yang lebih mengerti tentang tehnis penutupan serta pembongkaran daripada sumur ilegal drilling tersebut. Jelasnya.
Tehnis pembongkaran dan penutupan dilakukan dengan sangat berhati-hati dan tetap mengedepankan keselamatan, mengingat potensi bahanya masih tinggi, oleh karena itu pada pelaksanaan penutupan dan pembongkaran pada masing-masing sumur didampingi oleh tenaga dari PT. Pertamina Field Ramba.
Masing-masing sumur ditutup dengan menggunakan semen sehingga tidak mengalir lagi, dan bangunan rumah yang ada disekitar sumur dibongkar termasuk besi-besi penyangga (tripot) semuanya dibongkar, dikumpulkan jadi satu dan diangkut ke Polsek sungai lilin. Terangnya.
Alhamdulillah pembongkaran hari ini berjalan lancar dan aman, dan pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik. Unjar Toni. (ril)