Selasa, Februari 11, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineSidang Kasus Isteri Potong "Pisang" Suami di Muba Dituntut Hukuman 3 Tahun...

Sidang Kasus Isteri Potong “Pisang” Suami di Muba Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Muba, mubapedia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), menuntut terdakwa LY dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya, Rian Hidayat (33), mengalami cacat berat setelah “pisang” atau kemaluannya dipotong oleh sang istri.

Kasus ini viral setelah LY memotong kemaluan suaminya pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kejadian ini terjadi setelah terjadi cekcok antara pasangan tersebut mengenai kehadiran perempuan lain dalam rumah tangga mereka.

Pelaku melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan pisau cutter yang ada di rumah mereka, lalu melarikan diri setelah melakukan tindakan tersebut, meninggalkan korban yang langsung meminta bantuan kepada tetangga.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muba, Rabu, JPU Giovanni membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Silvi Ariani.

“Menyatakan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar JPU Giovanni.

Berita lainnya :  PAN Resmi Dukung Muchendi-Supri, Ishak Mekki-Iskandar S.E Bersatu untuk OKI Maju Bersama

Jaksa menilai terdakwa layak mendapatkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara karena tindakannya telah menyebabkan suaminya cacat berat dan tidak bisa kembali seperti semula. Namun, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa.

“Hal yang meringankan terdakwa adalah kedua belah pihak, antara korban dan terdakwa, sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban. Selain itu, korban dan terdakwa masih berstatus suami istri, dan terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan sosok ibu,” kata JPU.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU Kejari Muba, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi.

“Saya punya anak yang mulia, saya mohon diringankan hukuman saya dari tuntutan jaksa,” kata Lisa Yani dengan penuh harap.

Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa, 30 Juli 2024, dengan agenda pembacaan putusan. (ant)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Most Popular

Recent Comments