PALEMBANG, mubapedia – Kasus asusila yang diduga dilakukan salah satu Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) , terhadap staf wanitanya Y, belum menemui titik terang.
Oleh karena itu, Ridho Junaidi selaku kuasa hukum korban Y meminta kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba, meningkatkan status laporan korban dari penyelidikan ke penyidikan.
“Prosesnya masih lidik. Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup. Kami sampaikan dalam proses gelar perkara kemarin, demi hukum dan keadilan laporan klien kami ditingkatkan ke sidik serta ditetapkan tersangka,” jelas dia.
Ridho menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 A dan Pasal 6 C di Pasal 25 Ayat 2 menyatakan, keterangan saksi atau korban cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah apabila disertai alat bukti sah lainnya.
Saksi korban sudah ada. Kemudian ada satu alat bukti sah lainnya, yaitu hasil pemeriksaan dari dokter psikologi dan psikiater dari RSUD Sekayu. Waktu gelar perkara sebatas penyampaian dari kami sebagai pelapor dan sudah kami sampaikan, kami dapat SP2HP,” kata dia. (net)